Manajemen bencana pada dasarnya berupaya untuk menghindarkanmasyarakat dari bencana baik dengan mengurangi kemungkinan munculnya hazard maupun mengatasi kerentanan. Terdapat lima model manajemen bencana yaitu:
Disaster management continuum model.
Model ini mungkinmerupakan model yang paling popular karena terdiri dari tahap-tahap yang jelas sehingga lebih mudah diimplementasikan. Tahap-tahap manajemen bencana di dalam model ini meliputi emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan earlywarning.
Pre-during-post disaster model.
Model manajemen bencana inimembagi tahap kegiatan di sekitar bencana. Terdapat kegiatan-kegiatanyang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi, dansetelah bencana. Model ini seringkali digabungkan dengan disaster management continuum model
Contract-expand model.
Model ini berasumsi bahwa seluruh tahap-tahap yang ada pada manajemen bencana ( emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness, dan earlywarning ) semestinya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah pada saat bencana tahap tertentu lebih dikembangkan ( emergency dan relief ) sementara tahap yang lain seperti rehabilitation, reconstruction, dan mitigation kurang ditekankan.
The crunch and release model.
Manajemen bencana ini menekankanupaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana. Bilamasyarakat tidak rentan maka bencana akan juga kecil kemungkinannyaterjadi meski hazard tetap terjadi.
Disaster risk reduction framework.
Model ini menekankan upayamanajemen bencana pada identifikasi risiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun hazard dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi risiko tersebut.
Pendekatan lain adalah lingkaran manajemen bencana (disaster management cycle) yang terdiri dari dua kegiatan besar. Pertama adalahsebelum terjadinya bencana ( pre event ) dan kedua adalah setelahterjadinya bencana ( post event ). Kegiatan setelah terjadinya bencanadapat berupa disaster response/emergency response (tanggap bencana) ataupun disaster recovery . Kegiatan yang dilakukan sebelum terjadinya bencana dapat berupa disaster preparedness (kesiapsiagaan menghadapi bencana) dan disaster mitigation (mengurangi dampak bencana). Ada juga yang menyebut istilah disaster reduction , sebagai perpaduan dari disaster mitigation dan disaster preparedness (Makki, 2006 dalamAnonim, 2012).
Terkait dengan manajemen penanggulangan bencana, maka UU No.24 tahun 2007 menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunanyang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi”. Rumusan penanggulangan bencana dari UU tersebut mengandung dua pengertian dasar yaitu:
Sumber