SMS CENTER 081-390-075705(024) 7608201 - 7612334dispsda@yahoo.com | psda@jatengprov.go.id5/7 Jam 07.00 - 15.30 ( istirahat 12.00 - 13.00)

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2016

Post 2 of 44
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2016

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, sebagai Badan Publik Terbaik II Tahun 2016. Penghargaan tersebut diberikan pada acara PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK TAHUN 2016, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Desember 2017 di Wisma Perdamaian Jawa Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2015 lalu Dinas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA ) Provinsi Jawa Tengah menyabet Terbaik Pertama sedangkan tahun ini kedudukannya telah digeser oleh RSUD Margono Purwokerto.

Urutan Peringkat PPID Pembantu di Provinsi Jawa Tengah 2016

Peringkat 1 : RSUD Margono
Peringkat 2 : Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Peringkat 3 : RSJD DR. RM Soedjarwadi
Peringkat 4 : Badan Ketahanan Pangan
Peringkat 5 : Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peringkat 6 : Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika
Peringkat 7 : Badan Pendidikan Dan Pelatihan
Peringkat 8 : Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peringkat 9 : RSUD DR. Moewardi
Peringkat 10 : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 adalah bagian dari evaluasi dan penilaian tahunan tata kelola informasi publik pada Badan Publik, terutama di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud Pasal 37 Perki No. 1 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Fokus utama evaluasi dan penilaian Badan Publik dengan hasil akhir Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2016 adalah kepatuhan Badan Publik menjalankan Standar Pelayanan Informasi Publik, terutama menyangkut keterbukaan program, kegiatan, kinerja dan anggaran.

This article was written by admin_PPID

Menu