SEMARANG – Dalam rangka membahas mengenai penilaian konten website setiap SKPD terkait dengan Informasi Publik, Komisi Informasi Prov. Jateng melaksanakan Sosialisasi Standar Informasi Publik Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/4) kemarin. Peserta pada sosialisasi merupakan PPID yang ada pada SKPD Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Wahana Graha, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber Komisioner KI Prov. Jateng, yakni Handoko Agung P dan Zaenal Petir.
Dengan adanya pembahasan sistem penilaian yang dilakukan oleh KI Prov. Jateng ini membuka pengetahuan PPID pada SKPD mengenai hal-hal apa saja yang dinilai dalam konten websitenya. Sehingga, untuk mempersiapkan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan kepada Badan Publik sesuai dengan Pergub 12 Tahun 2015 Pasal 38b.
Penilaian dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2015 ini dilakukan secara berjenjang terhadap kualitas pelayanan informasi public pada Badan Publik. Tahapan penilaian yang akan dilaksanakan meliputi : 1) Penilaian terhadap konten website Tahap I; 2) Penilaian terhadap konten website Tahap II dan Kunjungan Monev; 3) Penilaian Verifikasi Akhir.
Kategori penilaian yang perlu diperhatikan oleh Badan Publik adalah Kategori Keuangan (LHKPN, Neraca, Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran, Arus Kas, Daftar Aset dan Anggaran Program), Sistem Dokumentasi (informasi wajib tersedia setiap saat), Kreativitas Website (artistic dan konten PPID) dan Kualitas Informasi Publik (Update Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik).
This article was written by admin_PPID