SEKILAS TATA RUANG

Tata Ruang (PP 21 tahun 2021)

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dengan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola Ruang adalah peruntukkan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan untuk fungsi lindung (melindungi kelestarian lingkungan hidup) dan peruntukkan ruang untuk fungsi budidaya (kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan).

Tata Ruang adalah merupakan Wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang (PP 21 Tahun 2021). Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Rencana Tata Ruang (PP 21 tahun 2021)

Merupakan hasil perencanaan tata ruang, meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW Kabupaten), Rencana Detail Tata Ruang Kota untuk Kota maupun kecamatan (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk skala kawasan (RTBL).

Perencanaan Tata Ruang (PP 21 tahun 2021)

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR. Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal.

Rencana Umum Tata Ruang RTRW Nasional

Arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah negara (Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang)

Rencana Umum Tata Ruang RTRW Provinsi

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN (Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang)

Rencana Umum Tata Ruang RTRW Kabupaten/Kota

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN dan RTRWP (Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang)

Rencana Rinci Tata Ruang RTR Pulau/Kabupaten

Rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN (Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang)

Rencana Rinci Tata Ruang RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RDTR KPN

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan kawasan (Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang)

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT (PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT (PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain (PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Rencana Rinci Tata Ruang (RDTR)

Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yag dilengkapi dengan pertauran zonasi kabupaten/kota (PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)

Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang menurut PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang berupa pembentukan Forum Penataan Ruang. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang