Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dengan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah peruntukkan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan untuk fungsi lindung (melindungi kelestarian lingkungan hidup) dan peruntukkan ruang untuk fungsi budidaya (kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan).
Tata Ruang adalah merupakan Wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang (PP 21 Tahun 2021). Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.