Content

Pilih warnamu

Laporan Informasi Publik 2015


Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dimana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.