STRUKTUR ORGANISASI
PROFIL BIDANG TATA RUANG

Bidang Penataan Ruang

PROFIL BIDANG PENATAAN RUANG

TUGAS

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penataan Ruang.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Tata Ruang;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemanfaatan Ruang;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  4. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugasnya.

Seksi Perencanaan Tata Ruang

SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Tata Ruang, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Perencanaan Tata Ruang;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Perencanaan Tata Ruang;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi;
  5. Menyiapkan bahan layanan rekom endasi teknis Rencana Tata Ruang Kabupaten/ Kota;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi perencanaan tata ruang provinsi;
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Tata Ruang; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pemanfataan Ruang

SEKSI PEMANFAATAN RUANG

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemanfaatan Ruang, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemanfaatan Ruang;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pemanfaatan Ruang;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang penyelenggaraan penataan ruang provinsi;
  4. Menyiapkan bahan penyediaan data dan sistem informasi penataan ruang provinsi;
  5. Menyiapkan bahan pembinaan teknis penataan ruang;
  6. Menyiapkan bahan pengoordinasian program pemanfaatan ruang dengan rencana sektoral;
  7. Menyiapkan bahan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tata ruang;
  8. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemanfaatan Ruang; dan
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang

SEKSI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengandalian Pemanfaatan Ruang;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
  3. Menyiapkan bahan pengawasan teknis dan pengawasan khusus pemanfaatan ruang;
  4. Menyiapkan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang tingkat provinsi;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kajian teknis untuk pemanfaatan ruang;
  6. Menyiapkan bahan rekom endasi teknis penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang;
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.