Permohonan Informasi yang diajukan :
Poin | Pertanyaan | Akses |
---|---|---|
a. | Salinan DPA Tahun 2021 dan Tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah? Jawab : DPA tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah dapat saudara unduh melalui link website kami. | -- Buka disini -- |
b. | Siapa yang menjadi PA/KPA/PPK dan dasar serta kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Jawab : Yang menjadi PA adalah Pejabat Eselon 2, KPA/PPK adalah Pejabat eselon 3 yang diangkat oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, dasar dan kewenangan pengadaan barang jasa mengacu Perka LKPP no 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola dan Pergub Jateng nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | -- Buka disini -- |
c. | Bagaimana bapak/ibu bisa memastikan proses pengadaan pekerjaan tersebut bisa dibayarkan. Bagaimana tugas bapak/ibu mengendalikannya agar tidak menyimpang? Jawab : Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022. | -- Buka disini -- |
d. | Dalam pelaksanaan swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan ormas. Pernyatan ini benar atau salah. jika benar mohon ditunjukan dasar hukumnya,dan jika salah mohon ditunjukkan letak kesalahan dan dasar hukumnya? Jawab : Pernyataan tersebut salah, sesuai Pergub Jateng nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut pada lampiran IV, untuk Swakelola Tipe IV kontrak swakelola antara pimpinan kelompok masyarakat (sebagai pelaksana swakelola) dengan PA/KPA selaku pejabat pembuat komitmen. | -- Buka disini -- |
e. | Menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya merupakan tugas tim perencana dalam penyelenggaraan swakelola. Pernyataan ini benar atau salah. jika benar mohon ditunjukan dasar hukumnya,dan jika salah mohon ditunjukkan letak kesalahan dan dasar hukumnya? Jawab : Pernyataan tersebut salah, sesuai dengan Pergub Jateng nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut di Lampiran I bagian A butir 1.3 Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan : Menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya. | -- Buka disini -- |
f. | Diberikan salinan berapa jumlah dan jenis kegiatan swakelola yang telah dilaksanakan oleh ormas dan siapa saja ormas yang telah melaksanakan kegiatan swakelola tersebut? Jawab : Dinas kami, tidak melaksanakan perjanjian kerja swakelola dengan ORMAS tetapi melaksanakan kerja Swakelola dengan Kelompok Masyarakat / Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah kerjanya dalam rangka OP Irigasi. | -- Buka disini -- |
Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola BPSDA Progo Bogowonto Luk Ulo Tahun 2021 | -- Buka disini -- |