Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DINAS PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Potensi sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah meliputi antara lain 128 buah sungai induk dengan panjang 4.116,89 Km, 38 buah waduk, 1.141 buah embung, 20 long storage dan 602 mata air. Potensi air permukaan sebesar 65,812 Milyar M3 per tahun, yang berasal dari mata air 682 Juta M3 per tahun, sungai utama 65,13 Milyar M3 per tahun. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 12,786 Milyar M3 per tahun atau 20% dan yang belum dimanfaatkan serta terbuang ke laut sebesar 53,03 Milyar M3 atau 80%. Sawah yang dilayani jaringan irigasi seluas 953.804 Ha atau sebanyak 11.546 Daerah Irigasi (DI), terdiri atas 37 DI dengan luas 347.9674 Ha menjadi kewenangan pusat, 108 DI dengan luas 86.865 Ha menjadi kewenangan provinsi, dan 11.401 DI dengan luas 519.265 Ha adalah kewenangan kabupaten/kota.