Strategi


  1. Pendekatan pengembangan dan pengelolaan wilayah sungai berbasis penataan ruang yang sinergis antar sektor,antar daerah dan antar pemangku kepentingan (pemerintah,masyarakat dan swasta).
  2. Pendekatan pembangunan prasarana SDA yang berkelanjutan dengan berpedoman pada Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) berbasis partisipasi masyarakat.
  3. Pendekatan peningkatan pelayanan masyarakat dengan membangun sistem informasi SDA didukung kelembagaan dan sumber daya manusia yang handal.
  4. Penigkatan Peran dan optimalisasi fungsi TKPSDA WS (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai), Komisi Irigasi, dan Dewan Sumber Daya Air.
  5. Pelaksanaan pola kerjasama operasional dengan :
    • Dengan Lembaga Pengelola SDA tingkat Pusat & kab./kota : Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PU,PSDA, Pengairan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
    • Dengan Lembaga di sektor lain : Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS),Badan Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).
    • Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    • Masyarakat melalui P3A (Perhimpunan Petani Pengguna Air), GP3A, IP3A dan Petani
    • Dunia Pendidikan


Kebijakan


  1. Kebijakan umum, meliputi :
    • Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA;
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya terkait air;
    • Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA;
    • peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
  2. Kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, meliputi :
    • Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air;
    • Peningkatan Upaya Pengawetan Air;
    • Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, meliputi :
    • Peningkatan upaya penatagunaan SDA;
    • Peningkatan upaya penyediaan air;
    • Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA;
    • Peningkatan upaya pengembangan SDA;
    • Pengendalian pengusahaan SDA.
  4. Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, meliputi :
    • Peningkatan upaya pencegahan;
    • Peningkatan upaya penanggulangan;
    • Peningkatan upayapemulihan.
  5. Kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA, meliputi :
    • Perencanaan pengelolaan SDA;
    • Pelaksanaan pengelolaan SDA;
    • Pengawasan pengelolaan SDA;
    • Kebijakan pengembangan jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dalam pengelolaan SDA terpadu, meliputi : - peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia; - pengembangan jejaring sistem informasi SDA; - pengembangan teknologi informasi