Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :



Tugas Pokok


Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan sumber daya air dan Penataan Ruang yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah



Fungsi


Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
  3. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis, Irigasi dan Air Baku, Sungai, Bendungan dan Pantai serta Penataan Ruang;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.