Paradigma baru tentang sumber daya air, ternyata juga memunculkan pengertian baru lingkup sumber daya air. Istilah “Pengairan” yang selama ini sudah menjadi pengertian yang baku, telah disesuaikan dan dikembangkan menjadi istilah baru yaitu “sumber daya air”. Pengertiannyapun dikembangkan sehingga menjadi sebagaimana akan diterangkan pada definisi di bawah ini.
Beberapa batasan pengertian lingkup sumber daya air di bawah ini, mengambil bahan rujukan (referensi) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang berkait.
Air
Adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Sumber Air
Adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Daya Air
Adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Sumber Daya Air
Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Pengelolaan Sumber Daya Air
Adalah upaya untuk mengatur, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Konservasi Sumber Daya Air
Adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan maklhk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pengendalian daya rusak air: adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Operasi Sumber Daya Air
Adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan prasarana sumber daya air.
Pemeliharaan Sumber Daya Air
Adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
Prasarana Sumber Daya Air
Adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung mapun tidak langsung.