Profil Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah
TUPOKSI :
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sumber daya air yang diserahkan pada pemerintah daerah.
- Melaksakan kewenangan di bidang sumber daya air yang bersifat lintas kabupaten/kota.
- Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang sumber daya air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan pada propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan manajemen / tata kelola pemerintahan dan dukungan programprogram fungsional yang akuntabel dan kompeten dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance and clean goverment .
STRATEGI DAN KEBIJAKAN :
- Pendekatan pengembangan dan pengelolaan wilayah sungai berbasis penataan ruang yang sinergis antar sektor,antar daerah dan antar pemangku kepentingan (pemerintah,masyarakat dan swasta).
- Pendekatan pembangunan prasarana SDA yang berkelanjutan dengan berpedoman pada Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) berbasis partisipasi masyarakat.
- Pendekatan peningkatan pelayanan masyarakat dengan membangun sistem informasi SDA didukung kelembagaan dan sumber daya manusia yang handal.
- Penigkatan Peran dan optimalisasi fungsi TKPSDA WS (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai), Komisi Irigasi, dan Dewan Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan pola kerjasama operasional dengan :
- Dengan Lembaga Pengelola SDA tingkat Pusat & kab./kota : Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PU,PSDA, Pengairan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
- Dengan Lembaga di sektor lain : Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS),Badan Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).
- Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Masyarakat melalui P3A (Perhimpunan Petani Pengguna Air), GP3A, IP3A dan Petani
- Dunia Pendidikan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SDA PROVINSI MERUPAKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SDA SEBAGAI ARAHAN
Strategis dalam pengelolaan SDA di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
- Kebijakan umum, meliputi :
- Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA.
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya terkait air.
- Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
- Kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, meliputi :
- Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air.
- Peningkatan Upaya Pengawetan Air.
- Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- Kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, meliputi :
- Peningkatan upaya penatagunaan SDA.
- Peningkatan upaya penyediaan air.
- Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA.
- Peningkatan upaya pengembangan SDA.
- Pengendalian pengusahaan SDA.
- Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, meliputi :
- Peningkatan upaya pencegahan.
- Peningkatan upaya penanggulangan.
- Peningkatan upaya pemulihan.
[ATAS]