Profil Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah

TUPOKSI :

  1. Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sumber daya air yang diserahkan pada pemerintah daerah.
  2. Melaksakan kewenangan di bidang sumber daya air yang bersifat lintas kabupaten/kota.
  3. Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang sumber daya air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan pada propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyelenggarakan manajemen / tata kelola pemerintahan dan dukungan programprogram fungsional yang akuntabel dan kompeten dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance and clean goverment .

STRATEGI DAN KEBIJAKAN :

  1. Pendekatan pengembangan dan pengelolaan wilayah sungai berbasis penataan ruang yang sinergis antar sektor,antar daerah dan antar pemangku kepentingan (pemerintah,masyarakat dan swasta).
  2. Pendekatan pembangunan prasarana SDA yang berkelanjutan dengan berpedoman pada Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) berbasis partisipasi masyarakat.
  3. Pendekatan peningkatan pelayanan masyarakat dengan membangun sistem informasi SDA didukung kelembagaan dan sumber daya manusia yang handal.
  4. Penigkatan Peran dan optimalisasi fungsi TKPSDA WS (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai), Komisi Irigasi, dan Dewan Sumber Daya Air.
  5. Pelaksanaan pola kerjasama operasional dengan :
    • Dengan Lembaga Pengelola SDA tingkat Pusat & kab./kota : Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PU,PSDA, Pengairan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
    • Dengan Lembaga di sektor lain : Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS),Badan Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).
    • Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    • Masyarakat melalui P3A (Perhimpunan Petani Pengguna Air), GP3A, IP3A dan Petani
    • Dunia Pendidikan

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SDA PROVINSI MERUPAKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SDA SEBAGAI ARAHAN

Strategis dalam pengelolaan SDA di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :

  1. Kebijakan umum, meliputi :
    • Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA.
    • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya terkait air.
    • Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA.
    • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
  2. Kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, meliputi :
    • Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air.
    • Peningkatan Upaya Pengawetan Air.
    • Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, meliputi :
    • Peningkatan upaya penatagunaan SDA.
    • Peningkatan upaya penyediaan air.
    • Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA.
    • Peningkatan upaya pengembangan SDA.
    • Pengendalian pengusahaan SDA.
  4. Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, meliputi :
    • Peningkatan upaya pencegahan.
    • Peningkatan upaya penanggulangan.
    • Peningkatan upaya pemulihan.

[ATAS]