
(Photo Pelatihan Pengukuran Debit Pemanfaatan Air Permukaan)
Semarang - Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah Bersama dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama melakukan kegiatan Optimalisasi Pajak Air Permukaan, dengan kegiatan :
1. melaksanakan melakukan identifikasi dan analisa jumlah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
2. memverifikasi jumlah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
3. melihat kelayakan alat pengukur pemakaian air dan status perijinan.
4. melakukan pengukuran ulang pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
Dalam bulan Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan Tim Optimalisasi Pajak Air Permukaan (sesuai Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 610/0017145/2020) di wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal. Salah satu kegiatan pada tanggal 25 Januari 2022 dilakukan pengukuran debit sesaat pada sumber Mata air yang di ambil / dimanfaatkan yaitu mata air kemukus dan mata air Rancah. Hasil pengukuran debit sesaat dengan alat Current Meter merk Tatonas TH-02 ( kecil ) dengan nomor kincir 1-02099 yaitu potensi debit air yang tersedia dari :
- Mata air kemukus yang berlokasi Desa Belok, Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang sebesar 32 lt/dt dan dimanfaatkan / diambil oleh Jambe Kembar dengan pipa 2 dialirkan secara grafitasi.
- Mata air Rancha yang berlokasi Desa Sigogok Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang sebesar 20 lt /dt dan dimanfaatkan / diambil oleh Jambe Kembar dengan pipa 2 dialirkan secara grafitasi.
- melihat kelayakan alat pengukur pemakaian air dan status perijinan.
- melakukan pengukuran ulang pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
Obyek Wisata Pegunungan Jambe Kembar lokasi Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, dengan debit pemanfaatan dari 2 sumber mata air diatas sebesar 7,76 liter/detik sehingga dalam sebulan debit pemanfaatan sebesar 20.113,92 m³. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Pemukaan, pada Lampiran Peraturan Gubernur tersebut termasuk dalam jenis peruntukkan Niaga (Sarana Rekreasi/ Penginapan/Hotel) sebesar Rp. 225/m³, maka dalam sebulan jumlah Nilai Perolehan Air sebesar Rp. 4.525.632,- dengan pengenaan Pajak Air Permukaan 10% = Rp. 452.500,-.
(ADMIN)