(Photo Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Tengah )

SEMARANG-Kegiatan Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendaluan Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan dilatar belakangi dari terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana terdapat berbagai penyesuaian dalam bidang penataan ruang. Perubahan tersebut diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, beserta peraturan turunannya. Tidak terkecuali bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan. Dengan adanya perubahan muatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang pada regulasi terbaru, maka dibutuhkan kegiatan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota terkait hal tersebut agar dapat tercipta pemahaman bersama.

Sosialisasi ini bertujuan untuk tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, untuk dapat menjadi acuan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

- Hari pertama Tanggal 18 Februari 2022
Materi : Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK
Narasumber :
1. M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM
(Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang)
2. Ir. ACHMAD SYAIKU
(Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III)

- Hari Kedua Tanggal 21 Februari 2022
I. Materi : Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Narasumber :
Achmad Syafii, ST, MT
(Analis Pemanfaatan Ruang)

II. Materi : Pemberian Insentif dan Disinsentif
Narasumber :
Yoppi Aditya Priyadi Putra, ST, M.Eng
(JFT Penata Ruang Muda)

III. Materi : Pengawasan Penataan Ruang
Narasumber :
1. (Koordinator Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Barat)
2. Astuti Yudhasari
(Koordinator Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Barat)

- Hari Ketiga Tanggal 22 Februari 2022
I. Materi : Pengenaan Sanksi Adminsitratif
Narasumber :
Stevanus Eko Pramuji, S. Sos, M. Si
(Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Jawa Bali)

II. Materi : Audit Tata Ruang
Narasumber :
Mochammad Darmun, S. Sos, M.Si
(Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III)

III. Materi : Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Narasumber :
AudrieE Winni Cynthiasari, ST
(Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Jawa Bali)

Admin



Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Tengah