
(Photo Sidang Dewan SDA)
Keputusan Gubernur Tentang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029, Ditetapkan di Semarang pada tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah NOMOR 663.1/25 TAHUN 2024 tentang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029, Gubernur Menetapkan:
Pembentukan Dewan Sumber Daya Air(Dibentuk untuk mengelola Sumber Daya Air di Jawa Tengah melalui koordinasi lintas sektor dan wilayah), Tugas dan Fungsi Utama Dewan, Masa Jabatan(Berlaku 5 tahun, dari 9 September 2024 hingga 8 September 2029), Pendanaan (Biaya operasional dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah)
Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth. : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktur Jenderal Sumber Daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Republik Indonesia, Para Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029.