(Photo Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun )

Semarang - Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 diselenggarakan pada hari Kamis Tanggal 2 Desember di Ruang Sidang Wadaslintang Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.

Maksud dan Tujuan Sosialisasi ini adalah :
1. Melalui Sosialisasi ini diharapkan peserta Sosialisasi memahami kriteria kegiatan yang dapat dilaksanakan secara swakelola
2. Melalui Sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami tugas sebagai penyelenggara swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas sesuai dengan kompetensi pekerjaan yang diswakelolakan.
3. Melalui Sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami penganggaran kegiatan swakelola ( Tipe I, Tipe II, Tipe III, Tipe IV )
4. Melalui Sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami pelaksanaan dan penatausahaan swakelola ( Tipe I, Tipe II, Tipe III, Tipe IV ) mulai dari persiapan,kontrak swakelola, pelaksanaan & pembayaran, pengawasan swakelola, serah terima hasil pekerjaan, pertanggungjawaban, pencatatan hasil kegiatan swakelola, kewajiban perpajakan.
5. Melalui Sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami pelaksanaan kegiatan swakelola atas anggaran pihak lain.
6. Memberikan bekal Tim Pengawas Swakelola dalam melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan.
7. Memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang/jasa untuk pelaksanaan kegiatan swakelola yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah

Peserta Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara hybrid diikuti sebanyak 80 (delapan puluh) peserta yang mengikuti secara luring dan daring, terdiri dari : Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Pengadaan, Bendaharan Pengeluaran dan Pembantu, Verifikator.

Materi Sosialisasi yang akan disampaikan pada kesempatan ini, lain adalah :
1. Pengelolaan kegiatan secara swakelola SKPD selaku penanggung jawab anggaran
2. Pengelolaan kegiatan secara swakelola SKPD selaku pelaksana swakelola
3. Pengelolaan kegiatan secara swakelola Pola Padat Karya
Nara sumber Sosialisasi ini dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu Yuni Rahayuningtyas, SKM, M.Kes dan Slamet AK dan dari Praktisi Sumber Daya Ir Gunawan S W,ST, MT.

(ADMIN)