(Photo Sidang Pengukuhan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah)

Sidang Pengukuhan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024,Bertempat di Gedung B Lantai V Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 9 Semarang. Pada kegiatan sidang pengukuhan terdapat Sosialisasi Tugas dan Fungsi Dewan Sumber Daya Air Provinsi oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Paparan terkait “Draft Tata Tertib dan Tata Cara Persidangan” oleh Ir. Radito, MT., selaku Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku – Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, serta Paparan terkait "Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029" oleh Agung Prinhantono, ST, M.Tech., selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis – Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.

Tugas dan Fungsi Dewan Sumber Daya Air adalah Pelaksanaan ketentuuan UU No 17 Tahun 20219 Pasal 65 ayat (10) yang mengatur ketentuan lebih mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri sampai saat ini belum terbit dan masih dalam tahap harmonisasi.

Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029 berdasarkan hasil sidang yeitu Koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.



Galeri Sidang Pengukuhan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029