Pergub No.48 Tahun 2012   Pergub No.41 Tahun 2013   KepGub No.610/18 Tahun 2014  

Dewan Sumber Daya Air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional, wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.


Keputusan Gubernur No.610/18 Tahun 2014




Pergub No.48 Tahun 2012   Pergub No.41 Tahun 2013   KepGub No.610/18 Tahun 2014